Anak merupakan asset bangsa sebagai bagian dari generasi muda, anak berperan sangat strategis sebagai successor suatu bangsa.

Dalam rangka Sosailisasi Peraturan Daerah No 5 Thn 2018 Tentang Perlindungan Anak, BKMT Biringkanaya yang disponsori oleh Ustad Andi Hadi Ibrahim Baso, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar mengundang para Pengurus Majelis Taklim (MT) se kecamatan Biringkanaya pada hari Sabtu 17 September 2022 yang bertempat di Hotel Harper Makassar dengan Pembawa Materi Wiwik Purnama Ningsih dari BKMT Biringkanaya serta Kadis Pemberdayaan Perempuan Kota Makassar, Achi Soleman.
Dalam pemaparannya, Wiwik Purnama Ningsih mengatakan bahwa ada 4 Hak Dasar Anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang , hak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi dan hak berpartisipasi.
Sedangkan Achi Soleman menambahkan jika ada masalah di sekitar kita tentang perlindungan anak dan perempuan bisa mengadukan langsung ke UPTD PPA Makassar GRATIS, imbuhnya. Pada kesempatan ini Pengurus Majelis Taklim Raudhatul Jannah diwakili oleh Ilmayani Ilyas, Ketua Majelis Taklim.
Liputan : Ilmayani Ilyas