Untuk memenuhi kebutuhan kelengkapan administrasi atau dokumentasi Majelis Taklim sehubungan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Pengurus Majelis Taklim Raudhatul Jannah Kompleks Griya Mulya Asri (GMA) RT.007 RW.008 Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Makassar melakukan registrasi (pembaharuan) ke Departemen Agama Kota Makassar untuk mendapatkan izin operasional berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan Nomor Statistik 431-2-73-71-0542 yang berlaku per tanggal 25 September 2020. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini diserahkan langsung oleh Kasie Pontren Bapak Afdal, S.Ag, MM yang didampingi Staf Pontren Ibu Fatmawati kepada Pengurus Masjid Raudhatul Jannah di ruang kerja Sie Pontren Departemen Agama kota Makassar. Sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Agama SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun yang nantinya dapat dilakukan pengurusan untuk perpanjangan paling lama 3 bulan sebelum masa SKT berakhir.