Untuk memberikan gambaran tentang update pendaftaran serta pendataan terhadap Majelis Taklim, Team dari Sie Ponren Departemen Agama Kota Makassar menyempatkan diri untuk mengunjungi Majelis Taklim Raudhatul Jannah GMA pada hari ini Senin, 21 September 2020 yang pada intinya menyampaikan arahan tentang PMA RI No.29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya masa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Majelis Taklim adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dan diajukan perpanjangan paling lama 3 bulan sebelum masa SKT tersebut berakhir. Selain itu diingatkan pula bahwa Majelis Taklim sejatinya untuk semua gender, tidak hanya diperuntukkan untuk kaum perempuan saja, bisa juga dengan laki-laki. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pontren Bapak Afdal, S.Ag, MM yang Bersama team yang terdiri dari Ibu Fatmawati dan Ibu Novita Indriyati yang diterima langsung oleh Ketua Pengurus Masjid Raudhatul Jannah, Bapak H.Nur Adil, S,Pd beserta ibu-ibu Pengurus Majelis Taklim Raudhatul Jannah. Pada bagian lain disampaikan pula rencana untuk pemberdayaan para penyuluh dari Departemen Agama yang akan berkunjung ke tiap-tiap Majelis Taklim dengan koordinasi masing-masing pihak kecamatan nantinya sehingga jarak pengelola atau pengurus serta jamaah Majelis Taklim bisa lebih bersinergi dengan Departemen Agama.
