Rubrik Tanya Jawab

Tuntutlah Ilmu walau sampai ke Negeri China

Wa'alaikumussalam wr wb.

Berkaitan dengan pertanyaan jamaah tentang status dari perkataan: "Tuntutlah Ilmu walaupun sampai di negeri China", para ulama hadis berbeda pendapat.

Perkataan tersebut termuat dalam beberapa kitab, di antaranya dalam kitab Jami' Bayan al-'Ilmi wa Fadhlih yang ditulis oleh Ibn 'Abdil Bar dan juga kitab ar-Rihlah fi Thalab al-Hadis yang ditulis oleh al-Khatib al-Baghdadi.

Pada umumnya para ulama menilainya sebagai hadis dhaif (lemah). Di antara ulama yang memberikan penilaian seperti itu adalah Ibn Hibban, as-Sakhawi dan Ahmad bin Hanbal.

Imam al-Jauziy bahkan memasukkannya dalam kategori hadis maudhu' (palsu).

Meskipun demikian ada juga ulama hadis yang memasukkannya dalam kategori hadis maqbul (diterima), seperti al-Mizziy dan adz-Dzahabi.

Menurut al-Mizzy denfan jalur yang banyak, ia terangkat menjadi hadis Hasan. Bahkan menurut adz-Dzahabi, sebagian jalurnya sahih.

Adapun tentang sabab wurudnya, tidak dikemukakan secara ekpslisit dalam kitab matan hadis.

Saya pribadi lebih cenderung kepada pendapat ulama yang menilainya dhaif (lemah). Namun jika perkataan tersebut diterima sebagai hadis maqbul, maka

Hadis ini tidak menunjukkan kemuliaan negeri China atau keistimewaan orang China. Penyebutan China dalam hadis tersebut lebih kepada jaraknya yang jauh.

Dengan demikian, sifatnya adalah motivasi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, untuk menuntut ilmu meskipun jaraknya jauh.

Wallahu a'lam

Hormat saya

Dr. Syahrir Nuhun Lc M.Th.I

------------------------


Assalamu alaikum Pak Ustad

Ungkapan, ‘Menuntut ilmu walau sampai ke negeri China’ sering kita dengar, apakah riwayat ini shahih, serta apakah ada azbabunnuzulnya, mohon pencerahan Pak Ustad, Jazakallah.

 

(Salah seorang Jamaah Masjid Raudhatul Jannah)

 


Salam
Pengurus

Keutamaan Shalat berjamaah di Masjid

Assalamu Alaikum Wr Wb ,

 Tanya Ustadz ,

 Saya ingin bertanya mengenai keutamaan sholat berjamaah di masjid , di
 lingkungan masjid rumah saya kebanyakan yang ke masjid sholat berjamaah
 adalah laki-laki. Karena mungkin perempuan sibuk dirumah, atau memang merasa
 tidak perlu ke masjid untuk berjamaah.

 Anggaplah kasusnya seperti ini : "seorang suami pergi ke masjid
 berjamaah, sedangkan istrinya sholat sendiri di rumah."

 Pertanyaannya : suami (kepala keluarga) harusnya bagaimana? sholat
 berjamaah dimasjid ? atau berjamaah dirumah (mengimami) istri ?

 Salam

(Hamba Allah)
 
Jawaban :

Wa’alaikumussalam Wr Wb

Tidak diragukan lagi bahwa shalat berjamaah mempunyai keutamaan yang sangat banyak. Meskipun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki. Sebagian ulama berpendapat bahwa jamaah adalah syarat sah shalat, sebagian ulama lainnya berpendapat fardhu ‘ain, ada yang berpendapat fardhu kifayah dan ada yang hanya menyatakan sunnah mu’akkadah.

Shalat jama’ah adalah wajib (fardhu ‘ain) sebagaimana hal ini adalah pendapat ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Abu ‘Amr Al Awza’i, Abu Tsaur, Al Imam Ahmad (yang nampak dari pendapatnya) dan pendapat Imam Asy Syafi’i dalam Mukhtashor Al Muzanniy. Imam Asy Syafi’i mengatakan:

وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر

Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” 

Menurut Hanafiyyah, mayoritas Malikiyah, dan juga pendapat sebagian Syafi’iyah bahwa shalat jama’ah 5 waktu adalah sunnah mu’akkad. Adapun pendapat yang paling kuat dari Syaf’iyah, shalat jama’ah 5 waktu adalah fardhu kifayah. Pendapat ini juga adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah semacam Al Karkhiy dan Ath Thohawiy. Adapun menurut Hanabilah, juga salah satu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah bahwa shalat jama’ah adalah wajib, namun bukan syarat sah shalat.

Keutamaan shalat berjamaah bagi perempuan juga berlaku, hanya saja mereka lebih dianjurkan untuk shalat di rumah dibandingkan di masjid. Meskipun demikian, tidak ada larangan bagi perempuan untuk shalat di masjid.

            Selain itu, seseorang yang sudah melaksanakan shalat, diperbolehkan untuk shalat lagi kembali apabila ada alasan syar’i semisal mengimami jamaah yang lain. Praktek semacam ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat di masjid Nabawi menjadi makmum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pulang ke kampungnya dan mengimami jamaah isya di kampungnya.

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلاَةَ

Bahwa Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di masjid nabawi). Kemudian dia pulang ke kampungnya, dan mengimami mereka shalat. (HR. Bukhari dan Muslim).

Tindakan Muadz ini tidak diingkari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Dan persetujuan (taqrir) Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dalil yang diterima.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban atas pertanyaan Bapak sebagai berikut:

  1. Sebagai laki-laki, Bapak sebaiknya tetap shalat berjamaah di masjid, bahkan wajib menurut sebagian ulama
  2. Setelah shalat berjamaah di masjid, Bapak bisa mengimami istri di rumah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bish Shawab


Salam
Pengurus

Tanya Ustadz ?

Assalamu Alaikum Wr Wb.

Yth Bapak/Ibu/Jamaah

Sebagai bagian dari syiar Islam, Jika ada yang ingin didiskusikan tentang masalah-masalah Agama Islam kiranya bisa kirim via email ke pengasuh Rubrik Tanya Jawab, yaitu:

contact@masjidraudhatuljannah-gma.com

Insya Allah akan dijawab oleh narasumber kita yaitu Bapak Ustad DR. H. Syahrir Nuhun,Lc, M. THI.

Profil Pengasuh Rubrik Tanya Jawab :

DR. H.Syahrir Nuhun, Lc, M.TH.i, Lahir di Ga'de, Polewali Mandar 05 Mei 1978. Menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Al-Azhar Kairo jurusan Hadits, S2 dan S3 di UIN Alauddin Makassar, di jurusan yang sama, Hadits. Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian Islam MUI Biringkanaya, Pembina Forum Muslimah Makassar dan Penasehat Yayasan Ummahatul Mukminin, pengurus ICATT (Ikatan Cendekiawan Alumni Timur Tengah) Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM, Khadim Majelis Taqarrub Ilallah. Selain itu beliau juga aktif mengajar di MAN 3 Makassar dan Pondok Pesantren Al Fakhriyah Makassar.


Salam
Pengurus